Ia lantas membandingkan kliennya dengan Danu dan mengungkit bahwa Yosef yang diketahui adalah pemilik rumah tak diperbolehkan masuk untuk mengecek.
"Danu itu bukan siapa-siapa terhadap objek yang dimaksud," kata Rohman.
Rohman meyakini apa yang dilakukan oleh Danu telah melanggar Pasal 221 KUHP ayat 2.
Diketahui pasal tersebut membahas tentang aksi membinasakan, menghilangkan barang bukti suatu kasus kejahatan.
Dilansir dari TribunJabar.id, Danu memang mengaku berdaa di sekitar TKP dengan alasan disuruh oleh Yoris untuk mengawasi.
Dalam wawancara yang dilakukan dengan TribunJabar.id, Danu berani menerobos ke TKP dengan alasan dirinya melihat seseorang yang dikiranya adalah anggota kepolisian memintanya untuk masuk dan membersihkan bak kamar mandi di sana.
"Saya ngeliatnya itu bapaknya datang ke TKP, terus saya disuruh masuk yang bukakan pintunya juga sama bapak itu dan si bapak megang kunci dari rumah," katanya.
Oknum tersebut diduga adalah Banpol yang berinisial U da kerap berada di Polsek Jalan Cagak.
Terkait sudah diperiksa atau belum sosok tersebut hingga kini belum diketahui.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunwow.com,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar