GridPop.ID - Muhammad Ramdanu alias Danu yang merupakan salah satu saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang nampaknya membuat kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat merasakan keanehan.
Keanehan tersebut tak lain karena hadirnya Danu di TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang sehari setelah jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan.
Dilansir dari Tribunwow.com, Rohman lebih memperhatikan tentang perintah Yoris pada Danu untuk mengawasi TKP.
Hal ini disampaikan oleh Rohman melalui kanal YouTube Kades Jalancagak, Indra Zainal pada, Jumat (5/11/2021).
Awalnya Rohman menegaskan jika dirinya tidak akan mengomentari tentang pernyataan Danu dalam kanal YouTube manapun.
Namun ia menyatakan akan mengomentari terkait pernyataan dari tim kuasa hukum Danu.
"Jadi kapasitas saya mungkin lebih baik mengomentari yang jauh lebih ilmiah dibandingkan konten-konten yang menurut saya tidak ilmiah," ujar Rohman.
Ia mengaku kaget dengan pernyataan terbaru keponakan mendiang Tuti yang ternyata sempat ke TKP sehari setelah penemuan jasad korban.
"Saya cukup kaget karena memang selama sejak 23 Agustus pegang kuasa, baru mungkin seminggu atau dua minggu ke belakang mengetahui cerita yang sebenarnya," ujar Rohman.
"Kalau rilis dari konten-konten yang lain misal di dalam channel YouTube, tentu saya abaikan."
Lantas Rohman menyoroti apa maksud dari Yoris menyuruh Danu.
"Pertanyaan saya mengapa di tanggal 19 Agustus, Danu yang jelas-jelas terperiksa dalam perkara ini, ada di TKP," kata Rohman.
"Mengapa Danu disuruh? Padahal jelas lokasi itu sudah di-police line."
Menurutnya, apa perintah Yoris itu sebenarnya tak perlu dilakukan karena telah ada penyidik kepolisian yang memiliki kewenangan tersebut.
"Saya melihat di sini sudah ada overlapping (tumpang tindih)," ujar Rohman.
"Ketika Yoris menyuruh Danu untuk datang ke lokasi mengawasi, itu jelas sudah overlap."
Ia lantas membandingkan kliennya dengan Danu dan mengungkit bahwa Yosef yang diketahui adalah pemilik rumah tak diperbolehkan masuk untuk mengecek.
"Danu itu bukan siapa-siapa terhadap objek yang dimaksud," kata Rohman.
Rohman meyakini apa yang dilakukan oleh Danu telah melanggar Pasal 221 KUHP ayat 2.
Diketahui pasal tersebut membahas tentang aksi membinasakan, menghilangkan barang bukti suatu kasus kejahatan.
Dilansir dari TribunJabar.id, Danu memang mengaku berdaa di sekitar TKP dengan alasan disuruh oleh Yoris untuk mengawasi.
Dalam wawancara yang dilakukan dengan TribunJabar.id, Danu berani menerobos ke TKP dengan alasan dirinya melihat seseorang yang dikiranya adalah anggota kepolisian memintanya untuk masuk dan membersihkan bak kamar mandi di sana.
"Saya ngeliatnya itu bapaknya datang ke TKP, terus saya disuruh masuk yang bukakan pintunya juga sama bapak itu dan si bapak megang kunci dari rumah," katanya.
Oknum tersebut diduga adalah Banpol yang berinisial U da kerap berada di Polsek Jalan Cagak.
Terkait sudah diperiksa atau belum sosok tersebut hingga kini belum diketahui.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunwow.com,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar