Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Gita Santika mendakwa Niko Tatang, melakukan pencurian atau mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Sebagai tambahan, kasus kejahatan merupakan salah satu masalah sosial.
Dilansir dari laman kompas.com, Salah satu masalah sosial yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah tindakan kriminalitas atau tindakan kejahatan.
Dilansir dari buku Kamus Sosiologi (2018) karya Agung Tri Haryanto dan Eko Sujatmiko, kejahatan adalah suatu bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap nilai dan norma atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat.
Ada dua faktor yang memengaruhi munculnya tindakan kejahatan, yaitu:
1. Faktor internal, antara lain kondisi kejiwaaan seseorang, tingkat pendidikan seseorang, dan kedudukan seseorang dalam masyarakat.
2. Faktor ekternal berhubungan dengan faktor ekonomi (perubahan harga, kemiskinan, pengangguran, urbanisasi) dan faktor agama (kurangnya pemahaman tentang agama).
Pada dasarnya, masalah sosial seperti tindakan kejahatan dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat.
Dampak tersebut dapat berupa dampak ekonomis dan dampak psikologis.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Intisari Online |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar