Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal UU LLAJ, disebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalan.
Bunyi Pasal 285 Ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sebagai informasi tambahan, motor dengan knalpot racing kemungkinan besar bisa gagal saat tes uji emisi.
Pada prinsipnya, knalpot merupakan komponen kendaraan untuk menyalurkan sisa gas buang di ruang bakar.
Kalpot juga berperan penting dalam mengendalikan emisi gas buang di motor.
Knalpot bawaan dirancang supaya gas buang hasil pembakaran yang keluar bisa menekan emisi gas buang yang dihasilkan.
Namun, jika menggunakan knalpot racing yang lebih berfokus pada performa, fungsi di knalpot bawaan tadi bisa hilang.
Baca Juga: Konyol, Pria Ini Tak Ingat Apa yang Terjadi Setelah Kepalanya Tersangkut Knalpot Motor
Source | : | Kompas.com,Tribun Otomotif |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar