GridPop.ID - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor yang sengaja menggeber knalpot yang beruara bising di jalan.
Video yang diunggah oleh akun @agoezbandz4, terlihat pengendara motor yang sedang berboncengan sengaja menggeber knalpot motornya saat berhenti di lampu merah.
Tak berselang lama, seorang petugas berseragam TNI datang menghampiri keduanya.
Tak terima dengan aksi pengendara motor ini yang sangat mengganggu, petugas ini akhirnya memukul helm pengendara tersebut.
Sontak pemotor itu pun kaget dan terlihat panik dan langsung tancap gas saat melihat lampu lalu lintas berubah menjadi warna hijau.
Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, menggeber kendaraan dengan menggunakan knalpot racing hingga membuat orang lain tidak nyaman ialah salah satu contoh tidak punya empati.
“Kalau sekarang masyarakat marah, kita lihat ialah bentuk keresahan masyarakat. Sebab, orang yang geber-geber itu sudah miskin empati dan itu menimbulkan pelanggaran lain,” ujar Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Menyoal aturan penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal UU LLAJ, disebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalan.
Bunyi Pasal 285 Ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sebagai informasi tambahan, motor dengan knalpot racing kemungkinan besar bisa gagal saat tes uji emisi.
Pada prinsipnya, knalpot merupakan komponen kendaraan untuk menyalurkan sisa gas buang di ruang bakar.
Kalpot juga berperan penting dalam mengendalikan emisi gas buang di motor.
Knalpot bawaan dirancang supaya gas buang hasil pembakaran yang keluar bisa menekan emisi gas buang yang dihasilkan.
Namun, jika menggunakan knalpot racing yang lebih berfokus pada performa, fungsi di knalpot bawaan tadi bisa hilang.
Baca Juga: Konyol, Pria Ini Tak Ingat Apa yang Terjadi Setelah Kepalanya Tersangkut Knalpot Motor
“Sebab pada knalpot racing, kebanyakan tidak ada lagi sekat atau saringan catalytic converter terpasang sebagai pengendali emisi gas buang,” terang Indrawan, kepala mekanik Suzuki SMG Sunter, Jakarta Utara dikutip dari Tribun Otomotif.
Buat yang belum tahu, catalytic converter di knalpot berperan penting dalam menekan kadar emisi gas buang yang dihasilkan mesin.
Menggunakan material khusus, kadar emisi gas buang yang beracun bisa diubah supaya lebih ramah lingkungan.
“Pemakaian knalpot racing pasti membuat angka AFR ratio mesin berubah, sebab sensor oksigen bakal membaca ada perubahan tekanan gas buang,” jelasnya.
Alternatifnya kalian bisa pasang catalyctic converter khusus knalpot racing, namun enggak menjadi jaminan bisa lolos layaknya saat pakai knalpot standar.
Supaya aman, sebaiknya pakai knalpot standar bawaan pabrik deh sebelum bawa motor untuk tes uji emisi.
Meskipun komponen lain di motor dalam kondisi prima, hanya karena pakai knalpot racing bisa bikin gagal tes uji emisi tuh.
Baca Juga: Dikeluhkan Pengrajin, Knalpot Racing Akan Dilegalkan, Gubernur Diskusi dengan Polisi
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Otomotif |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar