GridPop.ID - Di era digital seperti saat ini, banyak sekali peredaran foto dan video vulgar yang mudah ditemukan di internet.
Bahkan, tak sedikit orang melaporkan bahwa foto pribadinya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Salah satunya seperti yang dialami oleh seorang janda muda di Palembang, Sumatera Selatan ini.
NY, wanita berusia 39 tahun itu melaporkan mantan pacar AY (35 tahun), warga Plaju Palembang, Selasa (19/5/2020) terkait peredaran foto-foto vulgarnya.
NY, tidak terima foto bugil dirinya disebar di media sosial Facebook oleh sang mantan.
Dilansir melalui Tribun Sumsel, korban mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 28 April 2020 lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, dia diberitahu oleh anaknya bahwa terlapor telah mengunggah foto-foto dirinya tanpa mengenakan busana di Facebook.
“Saya benar-benar malu, apa lagi yang memberitahu anak saya, perbuatannya sudah keterlaluan pak,” ujar NY yang berstatus janda ini kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa NY dan terlapor dan sempat menjalin hubungan spesial selama 2 tahun sebelum akhirnya berpisah.
Semasa pacaran, NY mengaku sering mengirimkan foto bugilnya pada sang kekasih.
"Kami sudah berpisah dan tidak berhubungan lagi, saya rasa terlapor marah dan tidak terima saya putuskan sehingga mengirim foto-foto tidak senonoh saya melalui akun Facebooknya," ungkap janda satu anak ini.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut lantaran takut pelaku nantinya malah berbuat lebih nekat.
"Saya mau pelaku dihukum seberat-beratnya pak. Saya malu karena foto saya sudah tersebar kemana-kemana."
"Saya harap foto-foto saya bisa segera dihapus, apa lagi dilihat oleh anak saya," tegasnya kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang membenarkan adanya laporan tentang tindak pidana ITE yang dialami korban.
"Laporan sudah kita terima dan laporan polisi ini akan segera ditindak lanjuti oleh Unit PPA Polrestabes Palembang," tutupnya.
Tak cuma NY, kejadian serupa juga dialami oleh seorang gadis berinisial MI asal Banyumas, Jawa Tengah.
Melansir Kompas.com, foto tak senonoh MI disebarluaskan oleh mantan kekasihnya sendiri yakni DAS (25).
DAS nekat mengunggah foto tak senonoh mantan pacarnya ke Facebook lantaran tak terima diputus.
Pemuda warga Kecamatan Kebasen tersebut segera diamankan Satreskrim Polresta Banyumas usai korban, MI (25), melapor.
Foto dan video tak senonoh itu, menurut polisi, didapat pelaku saat melakukan video call dengan korban.
Lalu saat korban merasa sering diancam, akhirnya meminta berpisah.
Namun, permintaan itu ditanggapi pelaku dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video tanpa busana korban.
"Melalui akun Facebook baru yang dibuat oleh pelaku dengan menggunakan akun yang dinamai sama seperti nama korban, ancaman itu benar-benar dilakukan oleh pelaku," ujar Kasatreskrim, Kompol Berry, dikutip dari Tribunbanyumas.com, Minggu (8/8/2021).
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah mengunggah foto asusila sebanyak empat kali dari bulan April hingga Juni 2021.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah foto-foto kekasihnya itu.
"DAS terancam pidana penjara paling lama enam tahun," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar