"Sekarang menyesal karena saya sudah melakukan itu kepada istri saya."
Diakui ET, meski menyebut jika telah lama diselingkuhi, namun dirinya belum pernah melihat sang istri bermesraan dengan lelaki lain.
Tapi, korban pernah ketahuan berhubungan dengan pria lain di Facebook.
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Sub. Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Serambinews.com, kejadian serupa terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Seorang suami nekat memukul istrinya menggunakan tabung gas 3 kilogram hingga meninggal saat korban sedang tertidur pulas.
Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, pelaku bernama Harry Purnama dikenal berkelakuan baik dan tak menunjukkan hal mencurigakan.
Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Info sementara katanya (suaminya) ada gangguan, gangguan jiwa.
Tapi saya kurang tahu juga persisnya gimana sebab saat ditemukan oleh bapak-bapak penyidik, ada surat keterangan dari rumah sakit," kata Alvi Armas Ketua RT 05/09 Kelurahan Jatiraden Jatisampurna, Kamis (28/10/2021).
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunwow.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar