GridPop.ID - Seorang suami asal Kampung Pasir Ayunan RT 03 RW 05, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tega menganiaya sang istri.
Dilansir dari Tribunwow.com, aksi penganiayaan yang dilakukan suami berinisial ET (25) terhadap sang istri, NI (21) terjadi karena cemburu buta.
Si pria membacok istrinya dengan menggunakan golok.
Insiden itu terjadi pada, Minggu (26/09/2021).
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra berujar, penganiayaan ini dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban yang terus bermain media sosial hingga tuduhan selingkuh.
Bukan hanya itu saja, korban juga kerap meminjam uang tanpa sepengetahuan ET.
"Korban sodari NI dan pelaku sodara ET memiliki hubungan suami istri yang sah," ungkap Dwi, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).
"Untuk motif KDRT sendiri adalah masalah rumah tangga."
Korban, kata Dwi sering menghubungi seseorang via Facebook.
Karena itulah pelaku gelap mata lalu membacok korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
Di antaranya di punggung kiri dan kanan, serta kepala bagian belakang.
"Luka robek bada bagian tangan kakan dan kiri mengenai pada jari, luka robek pada bagian paha sebelah kanan. Sekarang kondisi korban dalam keadaan rawat jalan," jelasnya.
Polisi berhasil menangkap pelaku di Sukabumi pada, Jumat (29/10/2021).
Diamankan pula barang bukti berupa golok sepanjang 40 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Adapun pelaku mengaku tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya lantaran sakit hati diselingkuhi sejak lama.
Korban menyebut bahwa istrinya sudah enam tahun lamanya memiliki pria idaman lain.
"Main handphone Facebookan, selingkuhnya sudah 6 tahun, iya dia maen medsos, saya cemburu," kata ET, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (17/11/2021).
"Sekarang menyesal karena saya sudah melakukan itu kepada istri saya."
Diakui ET, meski menyebut jika telah lama diselingkuhi, namun dirinya belum pernah melihat sang istri bermesraan dengan lelaki lain.
Tapi, korban pernah ketahuan berhubungan dengan pria lain di Facebook.
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Sub. Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Serambinews.com, kejadian serupa terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Seorang suami nekat memukul istrinya menggunakan tabung gas 3 kilogram hingga meninggal saat korban sedang tertidur pulas.
Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, pelaku bernama Harry Purnama dikenal berkelakuan baik dan tak menunjukkan hal mencurigakan.
Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Info sementara katanya (suaminya) ada gangguan, gangguan jiwa.
Tapi saya kurang tahu juga persisnya gimana sebab saat ditemukan oleh bapak-bapak penyidik, ada surat keterangan dari rumah sakit," kata Alvi Armas Ketua RT 05/09 Kelurahan Jatiraden Jatisampurna, Kamis (28/10/2021).
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunwow.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar