Bertahun-tahun lamanya kondisi ini terjadi.
Kian miris saat orangtua mereka tak bisa bebas menengok mereka.
“Orangtua tidak diberi kebebasan menengok anak-anak, anak-anak juga tidak bebas pulang, paling kalau mau Lebaran, hanya 3 hari, itu pun diancam dilarang melapor pada orangtuanya,” katanya.
Para korban, ujar Diah merupakan anak-anak yang sangat lugu ketika masuk ke yayasan tersebut.
Maka dari itu dengan mudah pelaku memperdaya mereka dengan berbagai dalih dan alasan untuk membenarkan apa yang dilakukan pelaku pada korban.
Sementara itu dilansir dari TribunBali.com, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa aksi bejat pelaku telah terjadi sejak 2016 hingga 2019.
Akibatnya empat dari 12 korban sampai hamil dan telah melahirkan 8 bayi.
Kini tindakan bejat HW tengah diproses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunBali.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar