GridPop.ID - Fakta baru kasus pelecehan yang dilakukan guru pondok pesantren terhadap santriwati di Kota Bandung.
Para korban yang baru melahirkan ditampung oleh pelaku, HW di sebuah rumah khusus yang disebut mereka dengan istilah basecamp.
Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut diungkap oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Diah Kurniasari Gunawan.
Mereka tinggal di sana hingga kondisi pulih dan bisa kembali berkumpul.
Terkait kondisi bayi yang dilahirkan diakui mereka sebagai anak yatim piatu yang dititipkan.
“Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa, mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan,” kata Diah, Sabtu (11/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Para korban, kata Diah mengurus diri mereka secara mandiri.
Belasan santriwati korban asusila tersebut juga saling bahu-membahu mengurus diri di basecamp yang telah disiapkan oleh pelaku.
Mereka membagi tugas seperti memasak, mencuci hingga menjaga anak.
Saat hendak melahirkan, ada yang hanya diantar oleh sesama korban.
“Ada yang mau melahirkan, diantar oleh mereka sendiri, saat ditanya mana suaminya, alasannya suaminya kerja di luar kota, jadi begitu selesai melahirkan, bayar langsung pulang, tidak urus surat-surat anaknya,” katanya.
Menurut Diah, dirinya mendampingi langsung kasus ini dan bicara langsung dengan para korban hingga detail bagaimana kehidupan mereka sehari-hari di tempat tersebut.
Itu lah sebabnya Diah merasakan betul kegetiran yang dialami anak-anak yang jadi korban tindak asusila HW.
"Merinding saya kalau ingat cerita-cerita mereka selama di sana diperlakukan oleh pelaku,” katanya.
Bukan korban tidak melawan, namun pelaku melakukan doktrinasi kepada para korban.
Bahkan pelaku kerap mengancam kepada anak-anak.
Bertahun-tahun lamanya kondisi ini terjadi.
Kian miris saat orangtua mereka tak bisa bebas menengok mereka.
“Orangtua tidak diberi kebebasan menengok anak-anak, anak-anak juga tidak bebas pulang, paling kalau mau Lebaran, hanya 3 hari, itu pun diancam dilarang melapor pada orangtuanya,” katanya.
Para korban, ujar Diah merupakan anak-anak yang sangat lugu ketika masuk ke yayasan tersebut.
Maka dari itu dengan mudah pelaku memperdaya mereka dengan berbagai dalih dan alasan untuk membenarkan apa yang dilakukan pelaku pada korban.
Sementara itu dilansir dari TribunBali.com, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa aksi bejat pelaku telah terjadi sejak 2016 hingga 2019.
Akibatnya empat dari 12 korban sampai hamil dan telah melahirkan 8 bayi.
Kini tindakan bejat HW tengah diproses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunBali.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar