Ketika sampai di rumah kepada korban ini pelaku memandikan kemudian korban dirukiah oleh tersangka," ujar AKBP Ferdy Irawan.
Selesai memandikan korban, pelaku lantas mengajak si wanita mencari makan.
Saat mencari makan malam tersebut, pelaku melecehkan korban di dalam mobilnya.
"Jadi pencabulan ini terjadi setelah pelaksanaan yang diakui pelaku ini sebagai rukiah. Setelah itu mereka jalan kembali menggunakan mobil dan di dalam mobil itulah terjadi pemaksaan ataupun pencabulan oleh tersangka," katanya.
Tak sampai di situ, pelaku memaksa perawat itu untuk melayani nafsu bejatnya.
Menurut pelaku, jika tidak segera dirukiyah atau diruwat, korban akan mati secara perlahan.
"Kamu sedang diganggu Jin, ini harus diruwat, jika tidak mau nanti mati secara perlahan," ucap sang sopir taksi online.
Dilansir dari Kompas.tv, pelaku saat ini telah ditahan.
Ia terancam hukuma maksimal 9 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 289 KUHP tentang Dugaan Perbuatan Cabul Dengan Kekerasan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.tv,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar