Berdasarkan penyelidikan, pihak kepolisian menyebut bahwa pelaku sudah berbuat asusila sejak Mei 2021.
Terhitung pelaku telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban sebanyak empat kali.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami terkait kemungkinan adanya korban lain.
"Belum sampai hamil.
Untuk barang bukti yang sudah kami amankan, di antaranya beberapa pakaian milik korban," tandas Alfan.
Dilansir dari TribunJateng.com, awal mula kejadian yaitu ketika pelaku mengiming-imingi korban untuk membuat mi instan di warugnya.
Lebih lanjut, pelaku menghalalkan segala cara saat malam hari agar korban mau di ajak ke rumahnya.
"Adapun, pelaku merupakan NR (56) warga Kabupaten Magelang yang berdagang makanan di samping pondok pesantren," kata Alfan.
Source | : | Tribun Wow,TribunJateng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar