GridPop.ID - Seorang santriwati di Magelang, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan pemilik warung makan di dekat pondok pesantren.
Dilansir dari Tribun Wow, santriwati yang berusia 11 tahun tersebut diperkosa NR (56).
Pelaku adalah seorang pemilik warung makan di samping pondok pesantren tempat korban menuntut ilmu.
Kasus pemerkosaan ini bisa terkuak setelah orang tua korban lapor polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin.
Memperoleh laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan tindak lanjut.
Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Orangtua korban melapor, lalu kami tindaklanjuti, sampai akhirnya kami mengamankan NR," kata Alfan, dikonfirmasi Senin (3/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan penyelidikan, pihak kepolisian menyebut bahwa pelaku sudah berbuat asusila sejak Mei 2021.
Terhitung pelaku telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban sebanyak empat kali.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami terkait kemungkinan adanya korban lain.
"Belum sampai hamil.
Untuk barang bukti yang sudah kami amankan, di antaranya beberapa pakaian milik korban," tandas Alfan.
Dilansir dari TribunJateng.com, awal mula kejadian yaitu ketika pelaku mengiming-imingi korban untuk membuat mi instan di warugnya.
Lebih lanjut, pelaku menghalalkan segala cara saat malam hari agar korban mau di ajak ke rumahnya.
"Adapun, pelaku merupakan NR (56) warga Kabupaten Magelang yang berdagang makanan di samping pondok pesantren," kata Alfan.
Bujuk rayunya berhasil, korban mau membuat mie di rumah pelaku.
Kemudian tanpa basa basi lagi, pelaku memaksa korban agar melakukan hubungan suami istri di kamarnya.
"Terjadi sebanyak 4 kali, sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober dan November tahun 2021," ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Magelang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal dengan Ancaman Kekerasan atau Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pelaku terancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Wow,TribunJateng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar