Bujuk rayunya berhasil, korban mau membuat mie di rumah pelaku.
Kemudian tanpa basa basi lagi, pelaku memaksa korban agar melakukan hubungan suami istri di kamarnya.
"Terjadi sebanyak 4 kali, sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober dan November tahun 2021," ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Magelang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal dengan Ancaman Kekerasan atau Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pelaku terancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Wow,TribunJateng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar