Namun, setelah penyidik lebih mendalam, penyidik menemukan fakta baru diduga pelaku sudah menyetubuhi korban.
Diduga pelaku diketahui mencabuli korban pada bulan Oktober 2021 lalu.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat mengajarkan silat di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Airgegas.
"Diduga pelaku sudah setubuhi korban pada saat kejadian pertama. Terungkapnya adanya persetubuhan itu, karena ada barang bukti berupa rekaman yang menguatkan kalau korban telah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.
Polisi menemukan bukti kuat dugaan pencabulan yang dilakukan sang guru silat di Bangka.
MZR, pelatih atau guru silat tersebut telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur sebanyak tiga orang korban.
Sebelumnya dari laporan hanya satu orang korban saja.
"Setelah dikembangkan lebih dalam ternyata korbannya ada tiga orang, Yakni AB (11), CD (13), dan EF (11).
Kami akan terus kembangkan kasus ini, barang kali ada saksi lainnya atau ada korban lainnya," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, di Ruangan Kerjanya, Jumat (14/1/2022).
Kata Jokis sapaan akrab AKBP Joko Isnawan, dari keterangan ketiganya korban. Mereka bukan hanya mendapatkan ciuman dan remasan organ vital saja.
Melainkan mendapat perbuatan mengarah ke zinah.
Source | : | TribunnewsBogor.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar