GridPop.ID - Terjadi lagi kasus pencabulan yang korbannya anak di bawah umur.
Kali ini tiga orang gadis ABG menjadi korban kebiadaban yang dilakukan seorang oknum guru silat di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Pelaku yang berinisial MZR (27) ini bukan hanya mencabuli tapi juga sampai memperkosa korban.
Hal ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Polisi kini juga telah merungkus tersangka MZR usai mendapatkan laporan pengaduan dari pihak korban.
Disisi lain, kasus tersebut telah dilimpahkan Polsek Airgegas ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selata sejak Jumat (14/1/2022).
"Sudah kami limpahkan ke Polres Bangka Selatan," kata Kapolsek Airgegas, AKP Tiyan Talingga.
Dilansir TribunnewsBogor.com berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah merudapaksa kepada salah satu korban yang berusia 13 tahun.
"Berdasarkan hasil pengembangan terungkap kalau korban sudah disetubuhi," kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Airgegas, Bripka Frans Hardi.
Ia menerangkan, awal penyelidikan pelaku hanya sebatas melakukan tindakan pencabulan dengan mencium dan meraba organ vital korban.
Menurutnya, diakui pelaku sebanyak dua kali melakukan hal tersebut.
Namun, setelah penyidik lebih mendalam, penyidik menemukan fakta baru diduga pelaku sudah menyetubuhi korban.
Diduga pelaku diketahui mencabuli korban pada bulan Oktober 2021 lalu.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat mengajarkan silat di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Airgegas.
"Diduga pelaku sudah setubuhi korban pada saat kejadian pertama. Terungkapnya adanya persetubuhan itu, karena ada barang bukti berupa rekaman yang menguatkan kalau korban telah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.
Polisi menemukan bukti kuat dugaan pencabulan yang dilakukan sang guru silat di Bangka.
MZR, pelatih atau guru silat tersebut telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur sebanyak tiga orang korban.
Sebelumnya dari laporan hanya satu orang korban saja.
"Setelah dikembangkan lebih dalam ternyata korbannya ada tiga orang, Yakni AB (11), CD (13), dan EF (11).
Kami akan terus kembangkan kasus ini, barang kali ada saksi lainnya atau ada korban lainnya," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, di Ruangan Kerjanya, Jumat (14/1/2022).
Kata Jokis sapaan akrab AKBP Joko Isnawan, dari keterangan ketiganya korban. Mereka bukan hanya mendapatkan ciuman dan remasan organ vital saja.
Melainkan mendapat perbuatan mengarah ke zinah.
"Diduga pelaku sudah melakukan sampai tindakan persetubuhan. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi," ucap Jokis.
Dilansir dari Bangkapos.com, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya menemukan rekaman video yang disimpan olehnya di handphone dan Laptop.
"Ada video dimana pelaku ini sebelum melakukan itu (pencabulan-red) membuat video terlebih dahulu. Dan kami langsung menyita video dan laptop tersebut. Barang Bukti ini akan kami kembangkan lagi agar lebih tajam," jelasnya
Atas perbuatannya, kata Jokis, diduga pelaku dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan pasal sebut pelaku diancam hukumannya di atas 20 tahun kurungan penjara," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar