"Diduga pelaku sudah melakukan sampai tindakan persetubuhan. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi," ucap Jokis.
Dilansir dari Bangkapos.com, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya menemukan rekaman video yang disimpan olehnya di handphone dan Laptop.
"Ada video dimana pelaku ini sebelum melakukan itu (pencabulan-red) membuat video terlebih dahulu. Dan kami langsung menyita video dan laptop tersebut. Barang Bukti ini akan kami kembangkan lagi agar lebih tajam," jelasnya
Atas perbuatannya, kata Jokis, diduga pelaku dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan pasal sebut pelaku diancam hukumannya di atas 20 tahun kurungan penjara," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar