GridPop.ID - Kasus permerkosaan memang masih marak terjadi.
Tak jarang korbannya pun masih di bawah umur.
Pelaku pun tak memperdulikan kondisi korban agar nafsu bejatnya tersalurkan.
Beberapa waktu lalu, nasib balita berusia 3 tahun ini sungguh tragis.
Balita ini diperkosa secara keji oleh sosok pria secara bergantian.
Dikutip oleh sosok.id dari laman Daily Mail, Sabtu (3/8/2019), kejahatan ini terjadi di stasiun kereta api Tatanagar, Jharkhand, Kota Jamshedpur, India.
Kejadian ini berawal ketika seorang ibu asal distrik Purulia, Bengal Barat India mengajak putrinya yang berusia 3 tahun untuk bertemu dengan kekasih barunya.
Sang ibu yang baru saja berpisah dengan suaminya ini mengajak putrinya ke Jamshedpur untuk menjalani kehidupan baru bersama kekasihnya.
Namun sayang, ketika tengah berada di stasiun Tatanagar, Jharkhand, Kota Jamshedpur, India, sang putri justru diculik oleh seorang pria yang tak dikenalnya.
Kejadian ini pun sempat terekam kamera CCTV stasiun yang berada di lokasi kejadian.
Dalam video yang diunggah kanal YouTube Daily Mail edisi 1 Agustus 2019, terlihat bocah perempuan berusia balita tengah tertidur pulas di balik tiang bangunan.
Ibunya yang juga berada di lokasi pun tengah tertidur pulas.
Seolah memanfaatkan kondisi sang ibu yang tengah tertidur pulas, seorang pria dengan berpakaian glap dan celana pendek tiba-tiba mendekati mereka.
Pria bercelana pendek itu tiba-tiba saja menggendong balita berusia 3 tahun itu dan membawanya keluar.
Ketika sang ibu terbangun dan menemukan anaknya tak ada, wanita asal distrik Purulia ini pun langsung melapor ke kepolisian setempat.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan ini pun langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari pihak kepolisian, tubuh seorang balita perempuan berusia 3 tahun ditemukan tewas di sekitar kantor kepolisian Telco.
Mirisnya, ketika ditemukan, tubuh balita malang ini tidak lagi memiliki kepala.
Setelah diperiksa lebih lanjut, bocah balita ini rupanya juga menjadi korban pemerkosaan sejumlah pria yang tak bertanggung jawab.
Hal ini diketahui dari hasil penyidikan sementara ditemukan bekas sperma pada bagian organ intim sang balita.
Dilansir Sosok.ID dari Daily Mail, sampai detik ini bagian kepala sang balita masih belum ditemukan.
Tiga pria, termasuk dua pria yang diduga memutilasi dan memperkosa balita malang itu telah ditangkap.
Adalah Rinku dan rekannya, Kailash yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mutilasi dan pemerkosaan anak dibawah umur.
Berdasarkan pemeriksaan sementara pihak kepolisian, Rinku yang merupaka ayah dari 3 orang anak mengaku telah memperkosa balita tersebut selama seharian bergantian dengan rekannya.
Saat melakukan aksi bejatnya, ia membunuh balita tersebut dengan mencekiknya dikarenakan sang balita tak mau berhenti menangis.
Rinku Shah sendiri adalah seorang mantan narapidana yang baru saja bebas dari penjara setelah kejahatan penculikan anak dan percobaan pembunuhan menjeratnya pada tahun 2015.
Dilansir Sosok.ID dari New Straits Times, diduga kekasih baru sang ibu yang bernama Monu Mandal juga terlibat dalam aksi bejat ini.
Monu Mandal diduga sebagai alasan utama kejadian nahas ini terjadi.
Monu Mandal diduga memang telah lama mengincar sang balitan dan sengaja menjerumuskan sang ibu sampai lengah lalu menjual sang balita.
Hal ini diketahui dari rekaman CCTV yang didapatkan pihak kepolisian, Moni Mandal terbukti membantu aksi bejat ini.
Sampai detik ini pihak kepolisian Jharkhand, Kota Jamshedpur, India masih akan terus menyelidiki kasus ini sampai tuntas.
Di indonesia kasus kekerasan seksual terhadap anak pun masih terus meningkat.
Salah satu provinsi yang menjadi sorotan adalah Aceh Timur.
Dilansir dari laman kompas.com, pencabulan terhadap anak marak di Aceh Timur, Provinsi Aceh. Untuk bulan Januari 2022 saja sudah ada tiga laporan polisi di Mapolres Aceh Timur.
Tahun 2021 tercatat 26 kasus kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di kabupaten itu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022) menyebutkan, tiga kasus terbaru itu kini mulai diselidiki timnya.
“Dugaan kami, pelakunya melarikan diri. Namun, identitasnya sudah kita kantongi. Kami pastikan terus buru pelaku itu sampai ketemu,” katanya.
Dia menjelaskan, usia korban mulai dari empat hingga 16 tahun.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual hingga pemerkosaan itu harus menjadi perhatian serius semua pihak. Sehingga, kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
“Jangan malu untuk melapor. Kami pastikan, penyidikan akan nyaman dan berpihak pada korban,” katanya.
Dia menyebutkan, semua kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual itu dituntut dengan dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) Ayu Ningsih, per telepon meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengintruksikan jajarannya untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak bukan sebatas peraturan daerah berupa hukum cambuk.
“Namun kita minta Kapolda Aceh menerapkan juga UU Perlindungan Anak. Agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat lainnya. Kita wajib melindungi generasi bangsa ini. Maka, dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Qanun (peraturan daerah) sekaligus,” pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,daily mail,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar