GridPop.ID - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Nonaktif Langkat yakni Terbit Rencana Perangin Angin kini menjadi sorotan.
Dilansir dari laman kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022, Kamis (20/1/2022).
Terbit ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi tersangka. Penahanan terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya di Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (18/1/2022).
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta.
Diduga uang tersebut merupakan sebagian kecil yang diterima Terbit melalui orang kepercayaannya terkait pekerjaan proyek di Langkat.
Tak hanya kasus korupsi, Terbit Rencana Perangin-Angin juga menjadi pusat perhatian setelah ditemukannya kerangkeng manusia di rumahnya.
Baru-baru ini, mantan penghuni kerangkeng manusia Bupati Nonaktif Langkat itu mendadak mengungkapkan fakta mengejutkan.
Mantan penghuni tersebut adalah Suparman Perangin-angin yang kini dipercaya sebagai pengawas kerangkeng milik sang bupati.
Source | : | Kompas.com,TribunWow |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar