GridPop.ID - Seorang balita di Muratara jadi korban pencabulan kakek berusia 70 tahun.
Insiden pencabulan berhasil terkuak setelah korban yang berusia 5 tahun mengeluh nyeri tiap kali buang air kecil.
Dilansir dari Sripoku.com, pelaku berinisial AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan ini.
AM dilaporkan keluarga korban yang tak terima dengan perlakuan bejat pelaku.
"Pelapor tidak tahu persis tanggal kejadiannya, yang jelas di awal tahun 2022 inilah katanya," ungkap Kasi Humas Polres Muratara, AKP Rahmad Kusnedi, kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
Kejadian ini bermula saat korban main ke rumah pelaku.
Diketahui bahwa pelaku dan korban saling bertetangga.
Korban yang saat itu main di rumah pelaku tiba-tiba diajak masuk kamar.
Pelaku lantas mengunci pintu kamar dan memberikan iming-iming uang Rp 1.000.
Uang tersebut diberikan pelaku pada korban berdalih untuk jajan.
Kemudian pelaku menyuruh korban berbaring di kasurnya.
"Setelah melakukan pencabulan, korban diancam, jangan ngomong samo ayah samo mama, gek kakek cubit katanya," ujar Kasi Humas AKP Nedi sapaan akrabnya.
Lantaran korban masih polos, ia lantas keluar dari rumah pelaku dan pulang sesaat setelah dicabuli.
Kebejatan pelaku terkuak saat korban kerap mengeluh merasa nyeri ketka buang air kecil.
Orang tua korban lantas membawa si gadis belia tersebut ke bidan desa saking khawatirnya.
Setelah diperiksa, ternyata selaput dara korban telah berdarah.
Hal tersebut membuat orang tua korban meradang.
Korban lantas diminta untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
"Korban akhirnya mengungkapkan bahwa telah dicabuli tersangka saat bermain ke rumah tersangka," kata Nedi.
Setelah itu, orang tua korban melapor ke polsek setempat.
Polisi bergegas mengamankan tersangka di rumahnya lalu dibawa ke polsek guna dimintai keterangan.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencabuli korban," ujar Nedi.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kisah serupa juga terjadi di Sleman, Yogyakarta.
Seorang kakek berinisial YR (80) nekat memperkosa anak berusia 7 tahun sebanyak tiga kali.
Tingkah bejat pelaku dilakukan di kediamannya.
"Tersangka mengendong masuk ke kamar dan menyuruh (korban) diam, agar yang di dalam rumah tidak mendengar," kata Kasat Reskrim AKP Ronny Prasadana dalam jumpa pers, Selasa (8/02/2022).
Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di kamar tersebut, setelah puas si kakek menggendong korban dan membawanya ke kamar mandi.
"Korban digendong masuk ke kamar mandi, dimandikan dengan menggunakan abu.
Setelah selesai dipakaikan bajunya, diantar pulang, tersangka memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban," tegasnya.
Akibat perbuatanya tersangka YR dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar