Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kisah serupa juga terjadi di Sleman, Yogyakarta.
Seorang kakek berinisial YR (80) nekat memperkosa anak berusia 7 tahun sebanyak tiga kali.
Tingkah bejat pelaku dilakukan di kediamannya.
"Tersangka mengendong masuk ke kamar dan menyuruh (korban) diam, agar yang di dalam rumah tidak mendengar," kata Kasat Reskrim AKP Ronny Prasadana dalam jumpa pers, Selasa (8/02/2022).
Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di kamar tersebut, setelah puas si kakek menggendong korban dan membawanya ke kamar mandi.
"Korban digendong masuk ke kamar mandi, dimandikan dengan menggunakan abu.
Setelah selesai dipakaikan bajunya, diantar pulang, tersangka memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban," tegasnya.
Akibat perbuatanya tersangka YR dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar