Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.
Terkait penetapan Indra Kenz sebagai tersangka, polisipun turut menyita asetaset kekasih Vanessa Khong ini.
Dilansir dari laman kompas.com, direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah aset Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik.
Sejumlah aset tersebut yaitu:
1. Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru
2. Mobil Ferrari California tahun 2012
3. Rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar
4. Rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar
Source | : | tribunnewsmaker,KOMPAS.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar