Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia seperti kekerasan fisik, serangan seksual, kekerasan psikologis, dan kekerasan ekonomi dapat berdampak bagi kesehatan perempuan.
Pada kategori pertama, layanan kesehatan yang disediakan oleh institusi negara seperti polisi, pusat kesehatan dan trauma yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Kategori kedua, layanan disediakan oleh gabungan institusi pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang dikenal sebagai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kategori ketiga adalah layanan bagi perempuan korban kekerasan yang disediakan oleh organisasi masyarakat sipil.
Tipe layanan ini bergantung pada komitmen masyarakat dan kesukarelawanan, ada lebih dari 115 penyedia layanan berbasis komunitas menjadi mitra jaringan Komnas Perempuan.
2. Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual
Ada empat kategori khusus dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual, bahkan ada yang mengakibatkan tingginya kematian ibu dan bayi.
Kategori tersebut adalah kriminalisasi aborsi, perkawinan anak, pemotongan dan perlakuan genitalia perempuan (P2GP), dan kematian ibu.
Untuk aborsi, Komnas Perempuan merekomendasikan Kementerian Kesehatan untuk menyediakan dan melatih tenaga medis profesional guna memberikan layanan aborsi yang aman dan legal bagi korban perkosaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Untuk perkawinan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menyediakan modul untuk mencegah pernikahan anak melalui keterlibatan kementerian pemerintah terkait, gerakan masyarakat sipil, dan siswa di berbagai sekolah.
Adanya Surat Edaran tentang Usia Pernikahan Dewasa yang menetapkan 21 tahun sebagai usia minimum bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah.
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar