GridPop.ID - Seorang wanita di Kabupaten Aceh Timur menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Hal tersebut terjadi karena wanita tersebut mengaku telah berzina.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, diungkapkan hukuman cambuk tersebut digelar di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, Kamis (13/1/2021).
Adalah RJ wanita yang dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).
Sementara pasangannya TS tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur hanya dicambuk 15 kali.
Kasus perzinahan ini terjadi pada awal Oktober 2018. Mantan Kadis itu kepergok mendantangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.
Saat itu suami RJ tak ada di rumah. Keduanya diduga bercumbu hingga ditangkap warga.
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.
Mengapa TS hanya hanya dicambuk 15 kali saja?
Usut punya usut TS mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung RI
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar