GridPop.ID - Seorang anak di bawah umur jadi korban aksi bejat pria beristri.
Aksi pelaku berhasil diketahui oleh sang istri hingga berujung laporan polisi.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku adalah BS (32) dan korban berinisial NG (14).
Aksi bejat BS dilakukan di sebuah losmen di daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Insiden ini bermula pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta Inspektur Dua (Ipda) Apri Sawitri.
Saat itu tersangka mendatangi rumah korban.
Ia lantas mengajak korban untuk bermain.
Keduanya pun pergi menggunakan sepeda motor menuju Malioboro.
Setalah tiba di Malioboro, mereka bertemu dengan keluarga NG.
Setelah pergi bersama keluarga korban, BS dan NG memilih untuk pulang duluan.
"Awalnya ingin mengantar ke rumah korban tetapi di tengah perjalanan membelokkan motornya di losmen di daerah Umbulharjo, Yogyakarta," kata Apri, pada Jumat (8/4/2022).
Alasan tersangka yakni ingin berteduh karena saat itu hujan.
Kemudian tersangka memesan satu kamar dan mengajak korban untuk masuk.
"Kamar dikunci juga oleh tersangka kemudian dilakukan persetubuhan.
Sebelum persetubuhan dijanjikan bahwa korban akan dinikahi, bahwa dia (tersangka) mencintai anak tersebut sehingga anak mau melakukan persetubuhan," kata dia.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, aksi bejat tersangka berhasil diketahui oleh sang istri.
Istri tersangka pun lantas melaporkannya ke Polresta Yogyakarta.
Istri tersangka mengetahui perbuatan bejat suaminya melalui ponselnya.
"Yang melaporkan istri dari tersangka sendiri.
Iya, ketahuan istri pas di hotel, ketahuan lewat HP-nya dan tanya ke tersangka," kata dia.
Adapun pelaku dan korban telah saat kejadian sudah menjalin hubungan terlarang selama 4 bulan.
Jika dihitung sampai sekarang, keduanya telah berpacaran selama 8 bulan.
Selama itu juga keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
"Korban tidak mengetahui bahwa BS ini sudah punya istri," imbuh dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peratuan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar