GridPop.ID - Mendekati hari raya Lebaran 2022, banyak orang yang sudah menanti-nantikan cairnya THR dan gaji ke-13.
Namun sayang, PNS hingga TNI POLRI sepertinya harus gigit jari karena dompet mereka tidak jadi tebal.
Pasalnya, masih ada kemungkinan THR dan gaji ke-13 tahun ini akan dipotong seperti tahun 2021 lalu.
Melansir dari Stylo.ID, tanggal pencairan THR PNS 2022 dan gaji-13 dibocorkan oleh anak buah Sri Mulyani.
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Pun skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah. Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022) dikutip dari Bangka Pos.
GridPop.ID (*)
Source | : | Stylo.ID,Bangkapos.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar