GridPop.ID - Angin segar bagi PNS TNI dan POLRI.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan bahwa tahun 2022 ini gaji ke-13 dan THR bakal cair beserta dengan tunjangan kinerja (tukin).
Lantas, berapa besarannya?
Seperti yang diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, tahun 2021 lalu THR untuk PNS Cair tanpa perhitungan tukin.
Dri Mulyani mengungkapkan, besaran THR yang dibayarkan tahun 2021 hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.
Namun, tahun 2022 ini kantong PNS dijamin gendut.
Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Hal ini disampaikan dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4/2022).
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini. Tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.
Kini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar