Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili mengungkapkan, atas laporan itu tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih langsung menindaklanjuti dengan meringkus pelaku.
"Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim kita langsung ke lokasi dan meringkus tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," tegasnya.
Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI no 35 tahun 2016 tentang persetubuhan anak dibawah umur.
"Tersangka telah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas kamu," tegasnya.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, kejadian serupa juga terjadi sebelumnya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku berinisial YA (36), warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang nenek.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar