Usai dilaporkan ke polisi, pelaku pun ditangkap di kediaman saudaranya di Samarinda pada, Selasa (31/5/2022).
"Pelaku disangkakan dengan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," tutur Kapolsek Long Ikis.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku MM (19), di antaranya, 1 lembar baju kaos pramuka warna coklat muda list coklat tua, 1 lembar baju kaos dalam warna putih, 1 lembar BH warna coklat tua, 1 lembar celana panjang warna ungu tua, 1 lembar celana pendek belang hitam putih, 1 lembar celana dalam warna krem, dan 1 lembar jilbab warna coklat muda.
Insiden serupa juga menimpa seorang ibu rumah tangga di Merauke, Papua pada, Minggu (6/3/2022).
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, seorang pemuda berinisial TFP (16) nekat merudapaksa NY yang saat itu sedang berada dirumah seorang diri.
Si pemuda bejat niatnya hendak mencuri, tapi begitu melihat korban seorang diri malah muncul niat lain.
TFP nekat berbuat hal tersebut lantaran ia dalam pengaruh minuman keras.
Saat beraksi, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah parang.
Pelaku yang dilaporkan oleh suami korban ke polisi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan dijerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dengan senjata tajam.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar