GridPop.ID - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menjadi korban pemerkosaan seorang remaja.
Adapun pelaku berinisial MM diketahui berusia 19 tahun.
Dilansir dari Tribunnews.com, korban diperkosa ketika mengambil brondol sawit di perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Long Ikis pada, Sabtu (28/5/2022).
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam aksinya, pelaku mengancam menggunakan sebilah parang apabila korban tak mau menurutinya.
"Korban sedang mencari brondol kelapa sawit, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan menangkap korban," kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kapolsek Long Ikis IPTU Hermawan, Rabu (1/6/2022).
Takut dengan ancaman tersebut, korban akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
"Di bawah ancaman parang tersebut, dan jika menolak keinginan pelaku maka korban diancam akan dibunuh," jelas Hermawan
Saat pelaku puas menyetubuhi korban, ia langsung melarikan diri.
Sedangkan korban pulang ke rumah.
"Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya sembari menangis, serta melaporkan ke Polsek Long Ikis," tambahnya.
Usai dilaporkan ke polisi, pelaku pun ditangkap di kediaman saudaranya di Samarinda pada, Selasa (31/5/2022).
"Pelaku disangkakan dengan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," tutur Kapolsek Long Ikis.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku MM (19), di antaranya, 1 lembar baju kaos pramuka warna coklat muda list coklat tua, 1 lembar baju kaos dalam warna putih, 1 lembar BH warna coklat tua, 1 lembar celana panjang warna ungu tua, 1 lembar celana pendek belang hitam putih, 1 lembar celana dalam warna krem, dan 1 lembar jilbab warna coklat muda.
Insiden serupa juga menimpa seorang ibu rumah tangga di Merauke, Papua pada, Minggu (6/3/2022).
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, seorang pemuda berinisial TFP (16) nekat merudapaksa NY yang saat itu sedang berada dirumah seorang diri.
Si pemuda bejat niatnya hendak mencuri, tapi begitu melihat korban seorang diri malah muncul niat lain.
TFP nekat berbuat hal tersebut lantaran ia dalam pengaruh minuman keras.
Saat beraksi, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah parang.
Pelaku yang dilaporkan oleh suami korban ke polisi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan dijerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dengan senjata tajam.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar