Ketika itu NKS menawarkan kamar kos 'short time' melalui Facebook.
Polisi memantau pasangan yang menyewa kamar kos itu.
"Saat itu ada pasangan masuk ke kamar kos. Kami menunggu beberapa saat, baru kemudian menggerebeknya," sambung Ernawan.
Sewaktu penggerebekan, pasangan ini tidak bisa menunjukkan buku nikah.
Setelah didesak, akhirnya pasangan itu mengaku bukan pasangan sah, tapi pasangan selingkuh.
Sang pria sudah memiliki istri sah. Sedangkan wanita yang bersamanya di kamar tersebut bukan istri sah dari pria itu.
"Mereka menyewa kamar itu dari NKS. NKS sengaja menyewakan kamarnya untuk pasangan bukan suami istri," papar Ernawan.
Akhirnya polisi menangkap cewek 18 tahun asal Kelurahan Kedungsoko, yang menyewakan kamar mesum tersebut.
Polisi juga menyita ponsel, selimut kamar, kunci kamar kos, dan dua celana dalam.
Source | : | Surya.co.id,Tribun Jateng |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar