Penyidik Unit Reskrim Polsek Tulungagung menjerat NKS dengan pasal 296 KUHPidana, karena dengan sengaja memudahkan orang lain berbuat cabul, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
"Kami sudah menetapkan NKS sebagai tersangka," terang Ernawan.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribun Jateng, kejadian serupa juga pernah terjadi di Tuban.
Seorang nenek berusia 68 tahun ditangkap polisi karena menyewakan bilik cinta dengan kedok warung.
Hal itu terjadi setelah Tim Jaka Tingkir Polres Tuban menggerebek warung kopi di Dusun Kedungsono Desa Deket Agung Kecamatan Sugio, pada Rabu (25/5/2022).
Dari 2 warung yang dirazia ini polisi mendapati 2 pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Surya.co.id,Tribun Jateng |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar