Bahkan, U mengaku mendapat tindakan kekerasan dari korban berulang kali.
Akhirnya, sebagai bentuk perlawanan dan usaha melarikan diri, pelaku mencekik leher korban hingga tak berdaya di lantai.
"Pelaku melawan kemudian pelaku mencekik leher korban dan meninggalkan korban dan lari ke dalam kamar menutup diri," ungkap Maruli.
U mengaku tak sengaja mencekik suaminya hingga tewas karena dirinya dianiaya.
Ia pun mengaku menyesal telah menghabisi nyawa suaminya sendiri.
Akibat perbuatannya tersebut, U dijerat Pasal 44 Ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
U pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id,TribunBanten.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar