GridPop.ID - Wanita ini menjadi tersangka setelah tak sengaja membunuh suaminya sendiri.
Pemicunya, karena wanita ini dipaksa berubungan intim.
Diketahui, suaminya sudah tak bisa menahan nafsu membuncah karena 8 tahun dipendam.
Dilansir dari laman suar.id, kejadian ini terjadi di Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten pada 2021 silam.
Wanita ini berinisial U baru yang dua bulan pulang bekerja dari luar negeri.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menceritakan, peristiwa bermula pada Selasa (31/8/2021) sore.
Saat itu, U menolak ajakan korban untuk berhubungan badan.
U menolak karena beralasan suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepadanya.
"Antara korban dengan istri yang lebih kurang delapan tahun berpisah karena pelaku bekerja di luar negeri."
"Sehingga, komunikasi terputus dan saat kembali baru pulang dua bulan sering terjadi pertengkaran di rumah," kata Maruli, Rabu (1/9/2021) dikutip dari laman kompas.com.
Selain itu, U khawatir dianggap berzina karena mereka sudah bertahun-tahun tidak bertemu.
Sehingga, U mengajak korban untuk berkonsultasi terlebih dulu kepada tokoh agama di lingkungannya.
"Entar dulu, laporan ke kiai dulu ke Pak Ustad, takut enggak halal atau enggak sah, soalnya sudah 8 tahun enggak bareng," kata pelaku, melansir Tribun Banten.
Ajakan untuk pergi ke kiai itu ditolak oleh korban.
Korban pun sempat marah hingga menyeret U.
"Pertama dia nyeret saya, yuk mumpung enggak ada anak, enggak ada siapa-siapa," ujar pelaku.
U pun sempat melepaskan tarikan tangan suaminya.
Namun, korban terus memaksanya.
Bahkan, U mengaku mendapat tindakan kekerasan dari korban berulang kali.
Akhirnya, sebagai bentuk perlawanan dan usaha melarikan diri, pelaku mencekik leher korban hingga tak berdaya di lantai.
"Pelaku melawan kemudian pelaku mencekik leher korban dan meninggalkan korban dan lari ke dalam kamar menutup diri," ungkap Maruli.
U mengaku tak sengaja mencekik suaminya hingga tewas karena dirinya dianiaya.
Ia pun mengaku menyesal telah menghabisi nyawa suaminya sendiri.
Akibat perbuatannya tersebut, U dijerat Pasal 44 Ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
U pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id,TribunBanten.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar