GridPop.ID - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait begitu emosional kala menanggapi soal kasus kekerasan seksual anak dengan terdakwa Julianto Eka Putra.
Melansir Wartakotalive.com, sikap emosional Arist Merdeka Sirait berkenaan dengan aksi Kak Seto selaku pemerhati anak yang menjadi saksi meringankan bagi Julianto Eka Putra di persidangan.
Tanggapan Arist Merdeka Sirait tersebut terekam dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier pada, Selasa (12/7/2022).
"Itu bung yang membuat saya marah.
Kok bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembela anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual dia berdiri di situ untuk jadi saksi meringankan dan membela predator kejahatan seksual," kata Arist Merdeka kepada Dedy Corbuzier.
Arist berujar, Kak Seto diminta terdakwa serta kuasa hukum menjadi saksi ahli psikologis.
"Tetapi dalam persidangan justru dia mempersoalkan kelembagaan.
Loh apa urusannya dia mempersoalkan kelembagaan Komnas Perlindungan Anak, tidak legal, ilegal lah. Loh yang tidak legal itu siapa?," tegas Arist.
Diakui Arist, hal itu tak ada hubungannya dengan kasus yang dilakukan Julianto Eka Putra yang merupakan pendiri serta pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, Malang, Jawa Timur.
"Jadi tidak bisa dibantahkan bahwa saudara Seto Mulyadi, sudah bunuh diri dan menggali lubangnya sendiri," kata Arist.
Pasalnya, pemilik nama Seto Mulyadi itu hadir sebagai saksi lantaran diminta oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Mendengar pernyataan tersebut, Deddy mengatakan jika ia berada di posisi Kak Seto yang dikenal membela hak serta kepentingan anak, maka dirinya lebih memilih untuk diam dulu ketimbang membela terdakwa.
"Kalau saya ya, saya pilih diam dulu, dibandingkan membela terdakwa," kata Dedy.
"Ya seharusnya begitu. Kalau kita diminta ya menolak saja," kata Arist.
"Saya juga akan menolak dulu, karena berbahaya nih. Meskipun saya yakin tidak bersalah, tapi untuk membela terdakwa agak-agak serem," ujar Dedy.
Lebih lanjut, Arist berkata bahwa seharusnya Kak Seto menolak lantaran dihadirkan atas permintaan kuasa hukum terdakwa.
"Karena ini terdakwa loh, tidak sembarangan menjadikan terdakwa. Tetapi ini dia (Kak Seto) justru menciderai dirinya sendiri. Saya malu bung Deddy kepada anak Indonesia," kata Arist.
"Tetapi dia bersaksi bukan mempersoalkan kejahatan seksual yang dilakukan Koh Jul itu atau Julianto, tetapi dia mempermasalahkan kelembagaan," kata Arist.
"Itu loh yang saya pertaruhkan di sini," kata Arist berapi-api.
Saat disinggung soal sikapnya yang begitu emosional, Arist tak membantahnya.
"Sangat, sangat. Karena saya tidak menduga itu.
Itu memalukan bagi gerakan perlindungan anak di Indonesia.
Bila perlu dicabut itu, predikat dia (Kak Seto) sebagai pembela anak Indonesia.
Karena predator kejahatan seksual anak adalah kejahatan luar biasa, extra ordinary crime," kata Arist.
Seperti diketahui bahwa Julianto Eka Putra yang dikenal sebagai motivator di Kota Batu, Malang, Jawa Timur tersebut akhirnya ditahan sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 40 korban.
Melansir Kompas.tv, ia dijemput di kediamannya usai hakim mengeluarkan surat perintah penahanan pada, Senin (11/7/2022).
Padahal kasus ini sudah disidangkan hingga 19 kali, tapi terdakwa tak kunjung ditahan hingga berujung kontroversi di masyarakat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Wartakotalive.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar