Pada awalnya tidak ditemukan gejala yang khas sehingga penyakit ini sering terlambat diketahui.
PGK didefinisikan sebagai kelainan pada urin atau darah atau kelainan morfologi yang berlangsung lebih dari 3 bulan.
Dikutip dari laman kemenkes, faktor risiko penyakit PGK dibagi menjadi dua jenis, yaitu faktor risiko yang dapat dimodifikasi atau dapat diubah dan yang tidak dapat dimodifikasi.
Faktor risiko yang tidak dapat dimodifikasi: riwayat keluarga, penyakit ginjal, kelahiran prematur, usia, trauma atau kecelakaan, jenis penyakit tertentu (Lupus, Anemia, Kanker, AIDS, Hepatitis C dan Gagal Jantung Berat).
Faktor risiko yang dapat dimodifikasi Diabetes (tipe2), Hipertensi, Konsumsi Obat, Pereda Nyeri, Napza Radang Ginjal.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Kesehatan |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar