GridPop.ID - Sungguh bejat kelakuan bapak dan anak di Ketapang, Kalimantan Barat ini.
Bagaimana tidak, bapak berinisial GAK (59) dan anaknya, GD (22) ditangkap polisi lantaran memperkosa siswi SMA berinisial Mon (16).
Melansir Tribunnews.com, korban adalah pacar GD.
Awalnya, korban menjalani pemeriksaan terkait aksi bejat yang pernah dilakukan GAK.
Akan tetapi, ternyata Mon mengaku juga pernah diperkosa GD.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin.
"GD pun ditahan setelah MON yang berstatus siswi SMA tersebut diperiksa dan mengaku bahwa dirinya juga pernah disetubuhi oleh GD sebelum bersama GAK.
Jadi ada dua tersangka," kata Yasin, Senin (25/7/2022).
Insiden ini bermula ketika GAK bersama istrinya, PBE (51) menumpang untuk menginap di kediaman pelapor berinisial KAR.
KAR merupakan ayah korban.
"Pelapor bersama istrinya pergi ke desa tetangga untuk berkunjung ke rumah orangtuanya sehingga di rumah tersebut tinggal pelaku GAK bersama istrinya, dan anak pelapor yakni MON yang menjadi korban tindak asusila itu," jelas Yasin.
Momen itu lantas dimanfaatkan oleh GAK guna melakukan perbuatan asusila terhadap Mon di dalam kamar ayah korban.
"Perbuatan bejat GAK sempat kepergok oleh istrinya, namun GAK malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh," sambung Yasin.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat itu sudah dilakukan GAK lebih dari sekali.
KAR kemudian melaporkan insiden yang menimpa anaknya itu ke Polsek Jelai.
"Usai ketahuan melakukan tindak asusila, tersangka sempat kabur selama dua hari.
Pelaku berhasil ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sekarang pelaku dan barang bukti ada di Polres Ketapang," ungkapnya.
Usut punya usut, tersangka melakukan aksi pemerkosaan bukan hanya di rumah korban, tapi juga di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Atas perbuatannya, lanjut Yasin, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Sementara itu dilansir dari Tribun Toraja, aksi serupa juga dilakukan oleh seorang paman berinisial MT (53) di Tana Toraja.
Diduga MT memperkosa keponakannya yang berusia 18 tahun saat sedang menyiapkan sarapan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang menginap di rumah pelaku lantaran hendak menghadiri pesta adat bersama keluarganya.
Lalu korban ditinggal oleh ibunya yang sedang ke acara pesta adat pada, Selasa (5/7/2022).
Saat itu hanya ada korban, adik korban, pelaku, dan anak pelaku.
"Dia korban siapkan sarapan untuk MT dan anaknya. Nah saat makan, MT langsung berniat akan memperkosa korban, kemudian segala cara dilakukan oleh MT untuk membuat rumah sepi," ujar Kanit PPA Polres Tana Toraja Bripka Betharia Isma Palebangan.
"Dia suruh anaknya untuk hadiri Praya, adik korban juga disuruh ke warung beli gula. Nah saat MT dan korban sudah berdua di rumah, MT langsung melancarkan aksinya, menarik paksa korban ke dalam kamar," jelas Bhetaria.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban ditemani tantenya melapor ke Polres Tana Toraja hingga berujung pada penangkapan pelaku pada, Selasa (12/7/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Toraja |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar