Hal itu membuat aborsi legal sulit dilakukan, apalagi dalam peraturan aborsi hanya diperbolehkan jika kandungan masih berusia 6 minggu kehamilan.
"Jangka waktu hanya 6 minggu kehamilan. Hal ini tidak cukup karena perkosaan baru dilaporkan lebih dari 6 minggu," terang Retty.
Hal itu tentu menjadi polemik baru karena akhirnya banyak korban memilih untuk menggugurkan kandungannya ke tempat-tempat aborsi yang jelas ilegal dan tidak aman.
Kedua, masalah yang Komnas Perempuan soroti adalah tidak adanya kejelasan lembaga yang memfasilitasi aborsi.
"Tidak jelas siapa lembaga yang akan melaksanakan aborsi aman, tidak jelas siapa yang membiayai," imbuhnya.
Atas alasan-alasan itulah Komnas Perempuan menyebut pelaksanaan hukum aborsi di Indonesia belum menyejahterakan perempuan.
Pelaksanaan aborsi aman yang ideal nyatanya masih sulit dilakukan karena di lapangan proses ini melibatkan banyak stake holder.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Menengok Hukum Aborsi di Indonesia, Sudahkah Menyejahterakan Perempuan?
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar