GridPop.ID - Nikita Mirzani menjadi artis yang kerap kali menjadi sorotan karena kontroversi yang dibuatnya.
Ya, Nikita Mirzani memang kerap kali tersandung kasus dan bolak-balik keluar masuk kantor polisi.
Terbaru, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dilansir dari laman kompas.com, kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Terkait kasus ini, Nikita Mirzani kemudian ditangkap pada Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani ditangkap saat tengah berada di sebuah mal kawasan Jakarta Pusat bersama anaknya.
Source | : | Kompas.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar