GridPop.ID - Seorang wanita mengaku dihamili mantan pacar, ia melapor polisi dengan ditemani sang suami.
Insiden tersebut terjadi di Lamongan, Jawa Timur.
Melansir Tribun Solo, wanita berinisial P (14) tersebut melaporkan sang mantan pacar yang berinisial BA (18) terkait dugaan pencabulan.
Akibat perbuatan cabul tersebut, kini P hamil 6 bulan.
Ketika melapor ke polisi, suami P dengan setia mendampingi.
Adapun Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro menerangkan, pihak kepolisian masih mempelajari laporan yang diadukan oleh P pada, Rabu (3/8/2022).
"Untuk laporan pada hari Rabu kemarin, saat ini masih dalam penyelidikan, masih pendalaman.
Nanti kalau ada perkembangan, akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Anton, saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).
Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunaryo berujar, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Pasalnya, sudah ada dua orang yang melapor dan mengaku menjadi korban.
"Pelapornya ada dua orang, yang sama-sama mengaku menjadi korban.
Kasusnya masih dalam penyelidikan. Kita pelajari lebih teliti dulu, karena kasusnya pelik," ucap Sunaryo.
Korban yang berinisial P mengaku melaporkan kasus ini atas kemauan sendiri dengan ditemani sang suami.
"Saya lapor karena keinginan sendiri. Suami hanya mengantar," kata P.
Ia lantas memaparkan, insiden yang menimpanya terjadi saat ia masih duduk di kelas 2 SMP, sementara BA kelas 3 SMK.
BA, ujar P saat itu mengundangnya untuk datang ke rumah dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Dia tetap memaksa, meski saya sudah menolaknya.
Saya tidak bisa berbuat apa-apa, hingga terjadilah hubungan suami istri. Kejadian ini berulang sampai sepuluh kali, terakhir bulan November 2021," tutur P.
Sampai-sampai P harus putus sekolah lantaran kejadian tersebut.
Lalu pada awal Juni 2022, ia menikah dengan sang suami yang berinisial F.
Diakui F, ia siap mengawal serta mendukung korban hingga kasus ini terselesaikan.
Insiden serupa juga dialami oleh seorang gadis di bawah umur di Tapin, Kalimantan Selatan.
Melansir Tribun Kalteng, adapun pelaku adalah pacar korban yang berinisial F (20).
Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban da memintanya untuk menemui dirinya di Pos BPK.
Lalu disana terjadilah hubungan layaknya suami istri.
"Korban ditiduri sebanyak lima kali hingga hamil dan kini sudah melahirkan," ungkap Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser.
Tapi, bukannya bertanggung jawab setelah menghamili sang pacar, pelaku malah kabut hingga akhirnya dapat diringkus saat beralasan pergi bekerja di Banjarmasin.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Solo,Tribun Kalteng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar