GridPop.ID - Perlahan namun pasti, fakta kasus dugaan pembunuhan Brigadir J mulai terungkap.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J menguak fakta mengejutkan.
Dilansir dari Tribun Jateng, Bharada E mengaku terpaksa menembak Brigadir J atas perintah atasan.
Pasalnya, Bharada E diancam akan ditembak jika tak mau menembak Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Deolipa menerangkan, sang klien hanya mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Terlebih Bharada E adalah prajurit Brimob yang tunduk terhadap atasannya.
Berdasarkan pengakuan Bharada E pada Deolipa, kala itu ia merasa ketakutan ketika menjalankan perintah sang atasan.
Sebab, Bharada E akan 'dieksekusi' jika tak melakukan perintah untuk menembak Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
"Dia mengaku salah paling engga.
(Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.
"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak.
Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.
Ketika melakukan penembakan, Bharada E diselimuti rasa takut sembari memejamkan mata.
"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.
Ia juga menyadari jika perintah atasan di Institusi Polri terkadang sulih dibantah, tak jarang kerap berkaitan dengan pelanggaran hukum.
"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.
Lebih lanjut, Bharada E turut menceritakan tentang peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dalam curhatan Bharada E pada Deolipa, insiden itu terjadi hanya beberapa menit.
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya.
Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya.
Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, pengacara Bharada E yang lain, Muhammad Boerhanuddin juga mengungkap pengakuan dari sang klien.
Bharada E mengaku pada Boerhanuddin bahwa tak ada baku tembak dalam peristiwa kala itu.
"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Ia mengeklaim bahwa tembakan itu hanya untuk membuat seolah-olah terjadi insiden baku tembak.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar