GridPop.ID - Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya sang ajudan Brigadir J.
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memberi tanggapan soal penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Ia merasa belum puas meski eks Kadiv Propam Polri sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Dilansir dari laman TribunWow.com, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi kinerja Polri meskipun menilai penyidikan ini berlangsung lambat.
Di sisi lain, ia juga menyinggung sosok ajudan lain yang dinilai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, sejak awal kematian Brigadir J, seharusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Pasalnya, di samping skenario bohong soal adu tembak, lokasi kematian pun orang yang terlibat sudah jelas.
"Sebenarnya tanpa disidik pun, pada tanggal 8 Juli 2022, sudah harus jadi tersangka. Karena kejadian itu di rumah itu, pembunuhan itu terjadi di rumah itu dengan sangat terencana dari tanggal 21 Juni sampai 8 Juli 2022," beber Kamaruddin dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (9/8/2022).
"Tidak ada alasan lagi mereka tidak jadi tersangka. Justru ini terlampau lama, kalau saya jadi penyidiknya, setengah hari selesai."
Meski eks Kadiv Propam Polri sudah dinyatakan sebagai tersangka inisiator, Kamaruddin rupanya belum merasa puas.
Terlepas dari empat tersangka yang ditetapkan, ia mengatakan masih ada satu orang lagi yang diduga terlibat.
Sosok tersebut adalah ajudan D diduga Brigadir Daden Miftaqul Haq yang melakukan pengancaman pada Brigadir J.
"Ini baru empat orang, yang tukang ancam yang berinisial D belum (tersangka-red), ajudan yang melekat kepada Bapak (Ferdy Sambo)," ujar Kamaruddin.
Meski begitu, ia mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak Ferdy Sambo yang merupakan tangan kanannya.
"Tetapi kita apresiasi, karena Bapak Kapolri merelakan jadi tersangka, karena bagaimana pun Kadiv Propam atau Bapak Ferdy Sambo ini tangan kanan beliau, ibaratnya ini kan melepas tangan kanan tidak mudah," pungkasnya.
Hal itu juga sempat disampaikan dalam kesempatan yang lain, melansir Tribunnews.com, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Mansur Febrian, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi Brigadir J diancam sebelum pada akhirnya dibunuh.
Ancaman tersebut tak lain dilakukan oleh skuad lama ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Selain Brigadir RR dan Bharada E, keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Tim Kuasa Hukumnya, masih meyakini ada tersangka lain atas kasus kematian Brigadir J.
Ancaman tersebut tak lain dilakukan oleh skuad lama ajudan Irjen Ferdy Sambo.
"Ada inisial D yang sering mengancam alamarhum (Brigadir J) dari mulai bulan Juni sampai dengan satu hari sebelum hari naas itu."
"Inisial D ini sampai hari ini belum ditetapkan ataukah masih dalam proses penyelidikan atau bagaiamana, kita masih menunggu."
"Inisal D adalah skuad lama, informasi itu saya dapatkan dari pemeriksaan kepada para saksi yang berada di Jambi," kata Mansur dalam program Kacamata Hukum: Babak Baru Kasus Brigadir J yang disiarkan langsung di Tribunnews.com, Senin (8/8/2022).
Informasi ini, lanjut Mansur, juga telah disampaikan kepada timsus.
"Bukti itu juga telah kami sampaikan secara eletronik dan ini harus digali dan didalami oleh tim forensik dan tim cyber," lanjut Mansur.
Mansur bersama tim kuasa hukum lain hingga kini belum mengetahui apa motif tindakan D hingga akhirnya membuat Brigadir J meninggal dunia.
"Apakah dia yang merencanakan, apa motif awalnya, karena cemburukah atau dendamkah," sambung Mansur.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar