"Mohon tidak diputus statement saya itu. Ternyata terjadi perkembangan yang signifikan, kami mengikuti, kami memberikan statement dengan perkembangan itu, jadi jangan dipotong, hakimi saya di sini, tidak fair," ujar Benny Mamoto sempat terdiam.
"Baru terungkap bahwa inilah skenario. Saya korban dari skenario itu. Saya korban. Dikerjain ya iya oleh penyusun skenario," kata Benny Mamoto.
Sementara itu terkait lembaga Kompolnas, kedudukan Kompolnas diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengutip Kompas.com, merujuk Pasal 37 Ayat (1) UU tersebut, Kompolnas merupakan lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Disebutkan dalam Pasal 38 Ayat (1) bahwa Kompolnas setidaknya punya dua tugas, yakni:
- membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Kemudian, Ayat (2) pasal yang sama mengatur soal tiga kewenangan Kompolnas, meliputi:
- mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- memberikan saran dan pertimbangan lain kepada presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri;
- dan menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar