Kedudukan Kompolnas diatur lebih detail melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011.
Merujuk Pasal 3 perpres tersebut, Kompolnas memiliki dua fungsi, yaitu:
- melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
- pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar