GridPop.ID - Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto tak mampu menyembunyikan amarahnya saat dirinya dituding membela Ferdy Sambo.
Irjen (Purn) Benny Memoto menjadi sorotan usai pernyataannya pada awal terkuaknya kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Saat itu, Benny Mamoto menyebut dirinya sudah turun ke lapangan meninjau TKP dan tidak melihat adanya kejanggalan.
Benny Mamoto merilis pernyataan terkait kematian Brigadir J usai mendapat laporan resmi dari Kapolres Jakarta Selatan terdahulu Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Padahal semua skenario terkait penembakan Brigadir J merupakan rekayasa Ferdy Sambo sendiri.
Karena hal tersebut, Jendral Bintang 2 itu pun sempat dituding ikut menyebar berita bohong dan bahkan membela Sambo.
Hal senada pun dipertanyakan jurnalis senior, Rosiana Silalahi saat berbincang bersama Irjen Benny Mamoto.
"Pak Benny Mamoto, orang banyak tahu, sudah malang melintang di dunia kepolisian, menjadi anggota densus anti teror, lama sebagai serse, banyak mengungkap kasus pembunuhan besar. Kok bisa dibohongi sekelas AKBP," sentil Rosi seperti yang dikutip dari tayangan Kompas TV (13/8/2022) via TribunnewsBogor.com.
"AKP malah," pungkas Benny Mamoto.
"Kok bisa jenderal bintang 2, puluhan tahun di Mabes Polri, menguak kasus teror bom Bali, kok bisa dibohongi level pangkat rendah ?" tanya Rosi.
"Kalau mau marah, saya marah sekali. Karena saya terdampak dengan masalah ini. Saya marah lagi kepada yang menyusun skenario," papar Benny Mamoto dengan suara bergetar.
"Kok bisa bapak percaya ? buat saya itu enggak masuk akal. Bapak bilang 'saya hanya mengutip rilis'. Bapak itu bukan anak kemarin sore yang gampang dibohongi penyidik. Bapak mestinya langsung tahu ada yang enggak beres. Bapak ini memang gampang dibohongi yang mana saya tidak percaya itu atau bapak memang mau membela Ferdy Sambo ?" tanya Rosi lagi.
"Mohon tidak diputus statement saya itu. Ternyata terjadi perkembangan yang signifikan, kami mengikuti, kami memberikan statement dengan perkembangan itu, jadi jangan dipotong, hakimi saya di sini, tidak fair," ujar Benny Mamoto sempat terdiam.
"Baru terungkap bahwa inilah skenario. Saya korban dari skenario itu. Saya korban. Dikerjain ya iya oleh penyusun skenario," kata Benny Mamoto.
Sementara itu terkait lembaga Kompolnas, kedudukan Kompolnas diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengutip Kompas.com, merujuk Pasal 37 Ayat (1) UU tersebut, Kompolnas merupakan lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Disebutkan dalam Pasal 38 Ayat (1) bahwa Kompolnas setidaknya punya dua tugas, yakni:
- membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Kemudian, Ayat (2) pasal yang sama mengatur soal tiga kewenangan Kompolnas, meliputi:
- mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- memberikan saran dan pertimbangan lain kepada presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri;
- dan menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden.
Kedudukan Kompolnas diatur lebih detail melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011.
Merujuk Pasal 3 perpres tersebut, Kompolnas memiliki dua fungsi, yaitu:
- melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
- pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar