"Ini ancamannya lumayan tinggi," kata Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).
Asep menyebut sejumlah pasal. Dari UU ITE, dia menyebut Pasal 32 dan 33. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana 8,9, hingga 10 tahun penjara.
Asep juga menyebut KUHP, yakni Pasal 221 dan Pasal 223. Masing-masing pasal obstruction of justice itu mengandung ancaman 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan kurungan.
Sebelum masuk klaster perusak CCTV kasus Ferdy Sambo, Agus Nurpatria punya karir moncer di Divisi Propam Polri.
Agus mendapatkan promosi jabatan pada tahun 2019.
Ketika itu, Agus naik pangkat sekaligus menduduki jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2853/X/ Kep/2019 Tanggal 21 Oktober 2019, Agus mendapatkan kenaikan pangkat dari AKBP menjadi Kombes Pol.
Setahun kemudian Kombes Agus Nurpatria dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Kepri menggantikan Kombes Pol Drs. I Gede Mega Suparwitha.
Pada tahun 2021 Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Agus Nurpatria diangkat dalam jabatan baru sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
GridPop.ID (*)
Source | : | GridHot.ID,Tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar