GridPop.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J menyeret banyak pihak.
Hingga kini, sudah ada 83 anggota Polri yang diperiksa karena dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satu sosok yang menyita perhatian adalah Kombes Agus Nurpatria.
Bagaimana tidak, ia baru mendapatkan promosi promosi jabatan pada tahun 2019 lalu.
Namun, kini kariernya hancur luluh lantak setelah masuk dalam lubang yang dibuat Ferdy Sambo.
Kombes Agus Nurpatria disebut menerima perintah untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.
Seperti yang dilansir dari Tribunnews.com, jumlah anggora Polri yang diperiksa kini bertambah menjadi 83 orang.
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Jumlahnya terus bertambah setelah sebelumnya diumumkan 63 anggota Polri diperiksa.
Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang harus ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.
Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provost Mabes Polri.
"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sbanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yanf sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.
Agung menambahkan bahwa sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Melansir dari GridHot.ID, pihak Bareskrim dan Tim Khusus Polri membagi anggota polisi yang diduga terlibat dalam perusakan CCTV dalam lima klaster pemeriksaan.
Klaster 1: Kompleks Aspol Duren Tiga: N, M, AZ diperiksa
Klaster 2: Pengambilan DVR CCTV: AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AM diperiksa
Klaster 3: Transmisi data CCTV dan perusakan: Kompol PW, Kompol CP, dan AKBP AM
Klaster 4: Pihak yang menyuruh: Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK, dan Kombes AN
Klaster 5: 4 orang diperiksa polisi yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR
Pada saat menangani TKP, Kombes Agus Nurpatria menjabat sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.
Brigjen Asep Edi Suheri juga menjelaskan pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para polisi yang melakukan 'obstruction of justice'.
"Ini ancamannya lumayan tinggi," kata Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).
Asep menyebut sejumlah pasal. Dari UU ITE, dia menyebut Pasal 32 dan 33. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana 8,9, hingga 10 tahun penjara.
Asep juga menyebut KUHP, yakni Pasal 221 dan Pasal 223. Masing-masing pasal obstruction of justice itu mengandung ancaman 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan kurungan.
Sebelum masuk klaster perusak CCTV kasus Ferdy Sambo, Agus Nurpatria punya karir moncer di Divisi Propam Polri.
Agus mendapatkan promosi jabatan pada tahun 2019.
Ketika itu, Agus naik pangkat sekaligus menduduki jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2853/X/ Kep/2019 Tanggal 21 Oktober 2019, Agus mendapatkan kenaikan pangkat dari AKBP menjadi Kombes Pol.
Setahun kemudian Kombes Agus Nurpatria dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Kepri menggantikan Kombes Pol Drs. I Gede Mega Suparwitha.
Pada tahun 2021 Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Agus Nurpatria diangkat dalam jabatan baru sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
GridPop.ID (*)
Source | : | GridHot.ID,Tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar