GridPop.ID - Banyak sosok penting yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sejauh ini, sudah ada 97 polisi yang diperiksa oleh tim inspektorat Khusus (Itsus).
Melansir Kompas.com, 35 diantaranya diduga melanggar kode etik.
Salah satu sosok polisi yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah AKBP Ridwan Soplanit yang kini telah ditahan di Provos Divisi Propam Polri.
Mengutip GridHot.ID, AKBP Ridwan Soplanit menjadi anggota Polri yang pertama kali datang ke TKP pembunuhan Brigadir J dan diduga merusak TKP.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit ketika rapat bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta pada, Rabu (24/8/2022).
Ridwan, ujar Sigit datang ke rumah dinas Sambo usai ditelepon oleh sopir mantan Kadiv Propam Polri.
"Salah satunya Kasat Reskrim Polres Jaksel yang hadir pertama di TKP pukul 17.30 WIB. Pada saat itu yang bersangkutan dihubungi driver saudara FS," kata Kapolri
Pada pukul 17.47 WIB, personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri giliran mendatangi TKP atas perintah Sambo.
Mereka dikatakan langsung melakukan pendataan dan mengamankan barang bukti insiden pembunuhan Brigadir J.
Lalu, saksi-saksi yang ada di TKP antara lain Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf dibawa ke kantor Biro Administrasi Divisi Propam Polri pada pukul 19.0 WIB.
"Mereka diinterogasi sehubungan dengan penyelidikan atas dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam melaksanakan tugas Polri," tuturnya.
Proses olah TKP, ujar Sigit baru usai sekitar pukul 19.40 WIB dan kemudian jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.
Adapun jenazah korban dibawa menggunakan mobil ambulans dan dikawal mobil dinas Biro Provos Propam serta mobil operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan dan tiba di tujuan pada pukul 20.00 WIB.
Jenazah korban sempat transit di ruang jenazah sambil menunggu syarat administrasi permintaan visum et repertum dari penyidik sebelum diautopsi.
"Operasi atau kegiatan pemeriksaan luar dimulai pukul 22.30 dan dilanjutkan pemeriksaan dalam dan berakhir hari Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Sigit.
Kasus yang merupakan pembunuhan berencana ini mengakibatkan AKBP Ridwan dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dan dimutasi ke Pamen Yanma Polri.
Bukan tanpa sebab, ia dianggap tak profesional dan berusaha menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
"Ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Ketika proses penyelidikan kasus ini, AKBP Ridwan menjadi salah satu sosok yang paling aktif dan bahkan gerak-geriknya cukup menonjol.
Ia mendampingi para petinggi Polri yang sempat beberapa kali hadir dalam olah TKP.
Bukan itu saja, ia juga mendampingi Ketua Harian Kompolnas Mamoto ketika meninjau TKP pada, Senin (18/7/2022) dari sore hingga malam hari.
AKBP Ridwan serta sejumlah anggota Polres Metro Jaksel juga nampak hadir saat prarekonstruksi kasus pembunuhan ini pada, Sabtu (23/7/2022).
Tapi, ia tak terlihat hadir di rumah dinas Sambo saat Timsus bentukan Kapolri mendalami hasil uji balistik pada, Senin (1/8/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar