GridPop.ID - Proses hukum terhadap Ferdy Sambo kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Pengacara Hotman Paris pun turut menyoroti, dan mengungkapkan pendapatnya terkait jerat hukum mati yang mengancam Ferdy Sambo.
Melansir Tribunnews.com, Hotman Paris menerangkan eks Kadiv Propam Polri itu bisa selamat dari hukuman mati karena beberapa alasan.
Hal ini terungkap dari pembicaraan Hotman Paris dan Raffi Ahmad yang diunggah akun Instagram @rumpi_gosip (28/8/2022).
Pria yang dijuluki pengacara Rp 30 miliar itu memaparkan jika keterangan dari saksi kasus kematian Brigadir J menjadi kunci.
Sosok saksi disini adalah Putri Candrawathi yang mengadu pada suaminya atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J.
"Saya baru dengar katanya saksi di BAP istrinya begitu pulang dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," ucap Hotman.
Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.
"Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana," papar Hotman Paris.
Ia juga menyoroti keterangan yang menyebut Ferdy Sambo sempat menangis setelah mendapatkan pengaduan dari istrinya.
"Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu. Saya nggak tahu itu benar atau nggak," tuturnya.
"Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana," pungkas Hotman Paris.
Hal tersebut pun membuat Hotman Paris berpesan kepada pihak Kejaksaan untuk berhati hati terkait kesaksian palsu dari pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.
"Jaksa harus hati hati, itu bukan pembunuhan berencana kalau Ferdy Sambo menangis saat istrinya digituin menangis dan langsung bertindak," tutupnya.
View this post on Instagram
Sementara itu seperti yang diketahui Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (26/8/2022).
Diberitakan Kompas.com, diungkapkan dalam pemeriksaannya, Putri Candrawathi dicecar dengan 80 pertanyaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Putri mengaku sebagai korban tindakan asussila.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar