"Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat berita acara penolakan," katanya, Selasa.
Andi menjelaskan, tersangka lain tetap memerankan peragaan sesuai dengan BAP yang telah dikumpulkan penyidik.
Peran pegganti ini untuk mengakomodir keterangan Ferdy Sambo saat berada di lokasi sebelum Brigadir J dibunuh.
"Tidak ada penolakan untuk memerankan dari Bharada E, FS dan PC yang menolak," jelasnya.
Bharada E Menolak Ikuti Keterangan Ferdy Sambo
Diberitakan Kompas.com, satu di antara adegan yang menunjukkan adanya pemeran pengganti yakni saat pertemuan para tersangka di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo.
Saat itu, Bharada E meminta diganti oleh pemeran pengganti.
Menurut Andi, Bharada E meminta pengganti karena menolak mengikuti keterangan dari Ferdy Sambo.
"Karena keterangan E ditolak oleh FS, demikian sebaliknya," ungkapnya.
"Jadi masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," terang dia.
Diketahui, lima tersangka dihadirkan saat proses rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.
Kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dalam kasus ini dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 388 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar